LANDASAN OPERASIONAL
MUHAMMADIYAH
Landasan operasional yang
merupakan pijakan bagi persyarikatan Muhammadiyah dalam menjalankan
aktivitas-aktivitas untuk mencapai maksud dan tujuannya meliputi beberapa hal,
antara lain Khittah Perjuangan, AD/ART
dan keputusan-keputusan Muhammadiyah.
1.
AD/ART
Muhammadiyah
Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang
menyatakan dasar, maksud dan tujuan Organisasi Muhammadiyah ,
peraturan-peraturan pokok dalam
menjalankan organisasi, dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut. Anggaran Dasar Muhammadiyah terdapat pada
hasil keputusan muktamar muhammadiyah ke-45.
Maksud dan tujuan Muhammadiyah tercantum pada Anggaran Dasar
Muhammadiyah pasal 6 yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam
sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Usaha-usaha untuk
mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah adalah
a.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi
Munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha disegala bidang kehidupan.
b.
Usaha
Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program dan kegiatan yang
macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 3.
c.
Penentu
kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program dan kegiatan adalah pimpinan
Muhammadiyah
Usaha
Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program dan kegiatan
meliputi:
a.
Menanamkan
kenyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengalaman,
serta menyebarluaskan ajaran islam dalam berbagai sapek kehidupan.
b.
Memperdalam
dan mengembangkan pengkajian ajaran islam diberbagai aspek kehidupan untuk
mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
c.
Meningkatkan
semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih
lainnya.
d.
Meningkatkan
harkat, martabat, dan kualitas SDM agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq
mulia.
e.
Memajukan
dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan IPTEK, dan seni
serta meningkatkan penelitian.
f.
Memajukan
perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
g.
Meningkatkan
kualitas kesehatan dan kesejahteraaan masyarakat.
h.
Memelihara,
mengembangkan dan mendayagunakan SDA dan lingkungan untuk kesejahteraan.
i.
Mengembangkan
komunikasi, ukhuah dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat
dalam dan luar negeri.
j.
Memelihara
keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
k.
Membina
dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
l.
Mengembangkan
sarana, prasarana dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
m.
Mengupayakan
penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan teerhadap
masyarakat.
n.
Usaha-usaha
lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
2.
Khittah
Perjuangan Muhammadiyah
Khittah perjuangan Muhammadiyah merupakan strategi yang ditetapkan
dalam muktamar untuk mencapai maksud dan
tujuan persyarikatan. Khittah diputuskan dalam muktamar maka perubahannya juga
harus disahkan dalam muktamar. Adapun khittah perjuangan Muhammadiyah hasil
keputusan muktamar ke-40 di Surabaya tahun 1978 berisi 5 hal yaitu:
a.
Hakikat Muhammadiyah
Muhammadiyah
sebagai gerakan dalam mengikuti perkembangan dan perubahan di segala aspek
kehidupan masyarakat senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar
ma’ruf nahi munkar serta menyelengarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai
dengan masyarakat untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.
b.
Muhammadiyah
dan Masyarakat
Muhammadiyah
sebagai gerakan amar ma’ruf nahi munkar dalam masyarakat dengan maksud
membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan dakwah jamaah.
Muhammadiyah menelenggarakan amal usaha tersebut merupakan sebagai ikhtiar
Muhammadiyah dalam mencapai keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumberkan
ajaran islam dan usaha untuk terwujudnya masyarakat islam sebenar-benarnya.
c.
Muhammadiyah
dan Politik
Muhammadiyah
sebagai gerakan amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang
sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis
konsepsional, serta operasional, dan secara konkrit riil, bahwa ajaran islam
mampu mengatur masyarakat dan NKRI yang berpancasila dan UUD’45 menjadi
masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, material dan
spiritual yang diridhoi ALLAH SWT.
d.
Muhammadiyah
dan Ukhuwah Islamiyah
Muhammadiyah
akan bekerjasama dengan golongan islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan
mengamalkan agama islam serta membela kepentingannya. Muhammadiyah tidak
bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi
lainnya.
e.
Dasar
Program Muhammadiyah
Berdasarkan
landasan sertaa pendirian dan dengan memperhatikan kemampuan dan bagiannya,
perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
1)
Memulihkan
kembali Muhammadiyah sebagai persyarikatan yang menghimpun sebagian masyarakat.
2)
Menigkatkan
pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajiaban
sebagai warga NKRI dan meningkatkan kepekaan sosial terhadap
persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.
3)
Menetapkan
Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar
ke segala penjuru dan lapisan masyarakat disegala aspek kehidupan.
3.
Visi
dan Misi Muhammadiyah
a.
Visi
Muhammadiyah
Muhammadiyah
sebagai gerakan islam yang berlandaskan AL-QUR’AN dan AS-SUNNAH dengan watak
tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqomah dan aktif dalam melaksanakan
dakwah amar ma’ruf nahi munkar di segala bidang sehingga menjadi rahmatan li
al-‘alamin bagi umat, bangsa, dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya
masyarakat utama yang diridhoi ALLAH SWT dalam kehidupan didunia.
b.
Misi
Muhammadiyah
1)
Menegakkan
keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah SWT yang dibawa oleh
Rosul Allah yang disyariatkan sejak nabi Nuh AS hingga Nabi Muhammadiyah SAW.
2)
Memahami
agama denganmenggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran islam untuk
menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat dunuawi.
3)
Menyebar
luaskan ajaran islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah Rosul.
4)
Mewujudkan
amalan-amalan islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat.
4.
Keputusan-keputusan
Muhammadiyah
Keputusan-keputusan Muhammadiyah meliputi dari keputusan Muktamar,
Tanwir, Musywil, Musyda, Musycab, sampai Musyran. Masih ada keputusan-keputusan
lain sebagai kebijakan pimpinan pada masing-masing tingkat.
1.
Keputusan Muktamar
Keputusan Muktamar merupakan acuan utama
dalam pelaksanaan program selama satu periode, sebagai kelanjutan dan rangkaian
program periode sebelumnya serta menjadi dasar bagi penyusunan program periode
berikutnya.
Adapun keputusan-keputusan muktamar yaitu:
a. Laporan pimpinan pusat muhammadiyah
b. Pernyataan pikiran muhammadiyah abad-2
c. Pedoman Revitalisasi cabang muhammadiyah
d. Pedoman Revitalisasi ranting muhammadiyah
e. Pedoman Revitalisasi kader dan anggota
Suatu organisasi apapun termasuk
muhammadiyah terkandung tiga komponen utama yaitu pemimpin, kader, dan anggota.
Dengan demikian dinamika suatu organisasi dan masa depannya tidak bisa lepas
dari keberadaan anggota dan Kader, disamping selalu terkait dengan fungsi
kepemimpinan dan system yang dimilikinya. Maka secara organisatoris ketiga
subjek tersebut saling membutuhkan dan mempengaruhi.
f. Pedoman Revitalisasi pendidikan
muhammadiyah
· Muqodimah
· Rumusan filsafat pendidikan muhammadiyah
Pendidikan muhammadiyah adalah penyiapan
lingkungan yang memungkinkan seseorang tumbuh sebagai manusia yang menyadari
kehadiran allah swt sebagai Robb dan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan
seni (IPTEKS).
· Konsep pendidikan muhammadiyah
Mencangkup :
*
Nilai-nilai
dasar kemuhammadiyahan
1.
Pendidikan
muhammadiyah diselenggarakan merujuk pada nilai-nilai yang bersumber pada
al-qur’an dan as-sunnah.
2.
Ruhul
ikhlas untuk mencari ridhoallah swt menjadi dasar inspirasi dalam ikhtiar
mendirikan dan menjalankan amal usaha dibidang pendidikan.
3.
Menerapkan
prinsip kerjasama dengan tetap memelihara sikap kritis.
4.
Selalu
memelihara dan menghidup-hidupkan prinsip pembaharuan.
5.
Memiliki
kultur untuk memihak kepada kaum yang mengalami kesengsaraan.
6.
Memperhatikan
dan menjalankan prinsip keseimbang dalam memgelola lembaga pendidikan.
*
Aspek-aspek
Pendidikan Muhammadiyah
1.
Aspek
belajar
2.
Aspek
pembelajaran
3.
Aspek
Pendidikan
4.
Aspek
Persyarikatan
5.
Aspek
Manajerial
6.
Aspek
Kurikulum
7.
Aspek
Kemasyarakatan
· Rencana strategi pendidikan muhammadiyah
g. Muhammadiyah dan Isu-Isu strategis
Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal.
Keputusan Muktamar merupakan acuan utama dalam pelaksanaan prodram
selama satu periode, sebagai kelanjutan dan rangkaian program periode
sebelumnya serta menjadi dasar bagi penyusunan program
selanjutnya.Program-program hasil keputusan Muktamar kemudian diterjemahkan
secara lebih operasional dalam Tanwir.
2. Keputusan Tanwir
Keputusan musyawarah tanwir menghasilkan
keputusan dan rekomendasi yaitu “Menegaskan kembali pancasila sebagai dasar
Negara. Muhammadiyah juga mendesak agar pancasila diterjemahkan dalam kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Adapun keputusan-keputusan Musywil mengacu pada Muktamar yang
dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Keputusan-keputusan Musyda mengacu pada Musywil yang dikembangkan dan
disesuaikan Keputusan-keputusan Musycab mengacu pada Musyda yang dikembamgkan
dan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Keputusan-keputusan Musyran Juga
harus mengacu pada Musycab yang dikembangkan dan disesuaikan dengan daerah
masing-masing. Dengan demikian ada kesinambungan program-program dari tingkat
ranting sampai pusat.
3. Keputusan Musyawarah Wilayah (Musywil)
Mengacu pada keputusan-keputusan muktamar
yang dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
4. Keputusan Musyawarah Daerah (Musyda)
Keputusan musyda mengacu pada keputusan-keputusan
Musywil yang dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Keputusan Musyawarah Cabang (Musycab)
Keputusan Musycab mengacu pada
keputusan-keputusan Musydayang dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi
cabang masing-masing.
6. Keputusan Musyawarah Ranting (Musyran)
Keputusan Musyran mengcu pada
keputusan-keputusan Musycab yang dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi
Rnting masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar