Rabu, 23 Oktober 2013

landasan operasional muhammadiyah

LANDASAN OPERASIONAL  MUHAMMADIYAH
Landasan  operasional yang merupakan pijakan bagi persyarikatan Muhammadiyah dalam menjalankan aktivitas-aktivitas untuk mencapai maksud dan tujuannya meliputi beberapa hal, antara  lain Khittah Perjuangan, AD/ART dan keputusan-keputusan Muhammadiyah.
1.        AD/ART Muhammadiyah
Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan dasar, maksud dan tujuan Organisasi Muhammadiyah , peraturan-peraturan pokok dalam  menjalankan organisasi, dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Anggaran Dasar Muhammadiyah terdapat pada hasil keputusan muktamar muhammadiyah ke-45.
Maksud dan tujuan Muhammadiyah tercantum pada Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 6 yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Usaha-usaha untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah adalah
a.       Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha disegala bidang kehidupan.
b.      Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program dan kegiatan yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 3.
c.       Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program dan kegiatan adalah pimpinan Muhammadiyah
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program dan kegiatan meliputi:
a.       Menanamkan kenyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengalaman, serta menyebarluaskan ajaran islam dalam berbagai sapek kehidupan.
b.      Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam diberbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
c.       Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
d.      Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas SDM agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
e.       Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan IPTEK, dan seni serta meningkatkan penelitian.
f.       Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
g.      Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraaan masyarakat.
h.      Memelihara, mengembangkan dan mendayagunakan SDA dan lingkungan untuk kesejahteraan.
i.        Mengembangkan komunikasi, ukhuah dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
j.        Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
k.      Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
l.        Mengembangkan sarana, prasarana dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
m.    Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan teerhadap masyarakat.
n.      Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.

2.    Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Khittah perjuangan Muhammadiyah merupakan strategi yang ditetapkan dalam muktamar  untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan. Khittah diputuskan dalam muktamar maka perubahannya juga harus disahkan dalam muktamar. Adapun khittah perjuangan Muhammadiyah hasil keputusan muktamar ke-40 di Surabaya tahun 1978 berisi 5 hal yaitu:
a.       Hakikat  Muhammadiyah
Muhammadiyah sebagai gerakan dalam mengikuti perkembangan dan perubahan di segala aspek kehidupan masyarakat senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar serta menyelengarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan masyarakat untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.
b.      Muhammadiyah dan Masyarakat
Muhammadiyah sebagai gerakan amar ma’ruf nahi munkar dalam masyarakat dengan maksud membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan dakwah jamaah. Muhammadiyah menelenggarakan amal usaha tersebut merupakan sebagai ikhtiar Muhammadiyah dalam mencapai keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumberkan ajaran islam dan usaha untuk terwujudnya masyarakat islam sebenar-benarnya.
c.       Muhammadiyah dan Politik
Muhammadiyah sebagai gerakan amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsional, serta operasional, dan secara konkrit riil, bahwa ajaran islam mampu mengatur masyarakat dan NKRI yang berpancasila dan UUD’45 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, material dan spiritual yang diridhoi ALLAH SWT.
d.      Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah
Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama islam serta membela kepentingannya. Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi lainnya.
e.       Dasar Program Muhammadiyah
Berdasarkan landasan sertaa pendirian dan dengan memperhatikan kemampuan dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
1)      Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai persyarikatan yang menghimpun sebagian masyarakat.
2)      Menigkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajiaban sebagai warga NKRI dan meningkatkan kepekaan sosial terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.
3)      Menetapkan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar ke segala penjuru dan lapisan masyarakat disegala aspek kehidupan.

3.      Visi dan Misi Muhammadiyah
a.       Visi Muhammadiyah
Muhammadiyah sebagai gerakan islam yang berlandaskan AL-QUR’AN dan AS-SUNNAH dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar di segala bidang sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa, dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat utama yang diridhoi ALLAH SWT dalam kehidupan didunia.
b.      Misi Muhammadiyah
1)      Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah SWT yang dibawa oleh Rosul Allah yang disyariatkan sejak nabi Nuh AS hingga Nabi Muhammadiyah SAW.
2)      Memahami agama denganmenggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat dunuawi.
3)      Menyebar luaskan ajaran islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah Rosul.
4)      Mewujudkan amalan-amalan islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat.

4.      Keputusan-keputusan Muhammadiyah
Keputusan-keputusan Muhammadiyah meliputi dari keputusan Muktamar, Tanwir, Musywil, Musyda, Musycab, sampai Musyran. Masih ada keputusan-keputusan lain sebagai kebijakan pimpinan pada masing-masing tingkat.
1.         Keputusan Muktamar
Keputusan Muktamar merupakan acuan utama dalam pelaksanaan program selama satu periode, sebagai kelanjutan dan rangkaian program periode sebelumnya serta menjadi dasar bagi penyusunan program periode berikutnya.
Adapun keputusan-keputusan muktamar yaitu:
a.     Laporan pimpinan pusat muhammadiyah
b.    Pernyataan pikiran muhammadiyah abad-2
c.     Pedoman Revitalisasi cabang muhammadiyah
d.    Pedoman Revitalisasi ranting muhammadiyah
e.     Pedoman Revitalisasi kader dan anggota
Suatu organisasi apapun termasuk muhammadiyah terkandung tiga komponen utama yaitu pemimpin, kader, dan anggota. Dengan demikian dinamika suatu organisasi dan masa depannya tidak bisa lepas dari keberadaan anggota dan Kader, disamping selalu terkait dengan fungsi kepemimpinan dan system yang dimilikinya. Maka secara organisatoris ketiga subjek tersebut saling membutuhkan dan mempengaruhi.
f.     Pedoman Revitalisasi pendidikan muhammadiyah
·      Muqodimah
·      Rumusan filsafat pendidikan muhammadiyah
Pendidikan muhammadiyah adalah penyiapan lingkungan yang memungkinkan seseorang tumbuh sebagai manusia yang menyadari kehadiran allah swt sebagai Robb dan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni (IPTEKS).
·       Konsep pendidikan muhammadiyah
Mencangkup :
                                               *        Nilai-nilai dasar kemuhammadiyahan
1.        Pendidikan muhammadiyah diselenggarakan merujuk pada nilai-nilai yang bersumber pada al-qur’an dan as-sunnah.
2.        Ruhul ikhlas untuk mencari ridhoallah swt menjadi dasar inspirasi dalam ikhtiar mendirikan dan menjalankan amal usaha dibidang pendidikan.
3.        Menerapkan prinsip kerjasama dengan tetap memelihara sikap kritis.
4.        Selalu memelihara dan menghidup-hidupkan prinsip pembaharuan.
5.        Memiliki kultur untuk memihak kepada kaum yang mengalami kesengsaraan.
6.        Memperhatikan dan menjalankan prinsip keseimbang dalam memgelola lembaga pendidikan.
                                              *        Aspek-aspek Pendidikan Muhammadiyah
1.        Aspek belajar
2.        Aspek pembelajaran
3.        Aspek Pendidikan
4.        Aspek Persyarikatan
5.        Aspek Manajerial
6.        Aspek Kurikulum
7.        Aspek Kemasyarakatan
·       Rencana strategi pendidikan muhammadiyah
g.    Muhammadiyah dan Isu-Isu strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal.
Keputusan Muktamar merupakan acuan utama dalam pelaksanaan prodram selama satu periode, sebagai kelanjutan dan rangkaian program periode sebelumnya serta menjadi dasar bagi penyusunan program selanjutnya.Program-program hasil keputusan Muktamar kemudian diterjemahkan secara lebih operasional dalam Tanwir.
2.      Keputusan Tanwir
Keputusan musyawarah tanwir menghasilkan keputusan dan rekomendasi yaitu “Menegaskan kembali pancasila sebagai dasar Negara. Muhammadiyah juga mendesak agar pancasila diterjemahkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Adapun keputusan-keputusan Musywil mengacu pada Muktamar yang dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Keputusan-keputusan Musyda mengacu pada Musywil yang dikembangkan dan disesuaikan Keputusan-keputusan Musycab mengacu pada Musyda yang dikembamgkan dan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Keputusan-keputusan Musyran Juga harus mengacu pada Musycab yang dikembangkan dan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Dengan demikian ada kesinambungan program-program dari tingkat ranting sampai pusat.
3.    Keputusan Musyawarah Wilayah (Musywil)
Mengacu pada keputusan-keputusan muktamar yang dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
4.    Keputusan Musyawarah Daerah (Musyda)
Keputusan musyda mengacu pada keputusan-keputusan Musywil yang dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
5.    Keputusan Musyawarah Cabang (Musycab)
Keputusan Musycab mengacu pada keputusan-keputusan Musydayang dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi cabang masing-masing.
6.    Keputusan Musyawarah Ranting (Musyran)
Keputusan Musyran mengcu pada keputusan-keputusan Musycab yang dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi Rnting masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar